Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi: UU Cipta Kerja Dukung Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja

    Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi: UU Cipta Kerja Dukung Peningkatan Produktivitas Tenaga Kerja
    Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi

    BOGOR - Produktivitas Indonesia masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN. UU Cipta Kerja diharapkan mampu memperbaiki iklim ketenagakerjaan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas nasional.

    Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, menyebut bahwa produktivitas Indonesia masih berkisar di angka 74, 4 persen. Angka ini masih berada di bawah rata-rata produktivitas ASEAN sebesar 78, 2 persen.

    Dari sisi produktivitas ini, Indonesia juga masih kalah dengan negara-negara tetangga seperti Filipina (86, 3 persen), Singapura (82, 7 persen), Thailand (80, 1 persen), dan Vietnam (80 persen).

    Bahkan jika dibandingkan dengan negara lain yang produktivitasnya di bawah rata-rata ASEAN, Indonesia masih kalah dari Laos (76, 7 persen) dan Malaysia (76, 2 persen).

    "Environment peningkatan produktivitas ini dapat kita ciptakan melalui UU Cipta Kerja, " kata Sekjen Anwar Sanusi saat menyampaikan sambutan pada acara Forum Komunikasi Staf Ahli Menteri (Forkomsam) di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/11/2020).

    Sekjen Kemnaker menyatakan, peningkatan produktivitas tersebut dapat diwujudkan karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) bertujuan menyederhanakan, menyingkronkan, dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan kerja, sekaligus sebagai instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan efektifitas birokrasi.

    "Jadi sekarang kita bukan hanya menciptakan tenaga kerja terampil, tapi kita betul-betul menciptakan ekosistem, environment ketenagakerjaan itu sendiri, " katanya.

    Selain produktivitas, UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk menyelesaikan tantangan ketenagakerjaan lainnya. Salah satunya adalah bonus demografi.

    "UU Cipta Kerja juga sebagai sarana untuk memanfaatkan bonus demografi Indonesia. Di mana Indonesia kini memiliki bonus demografi dengan sebagian besar penduduknya berusia produktif atau kerja, " kata Sekjen Anwar.

    Dikatakan Sekjen Anwar, UU ini ini juga dibutuhkan agar memanfaatkan bonus demografi, dan membantua Indonesia keluar dari jebakan negara berpengasilan menengah.

    Ditambah lagi, pandemi Covid-19 yang berdampak sangat besar terhadap sektor ketenagkerjaan. Data yang tercatat oleh Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 3, 1 juta pekerja, baik yang dirumahkan maupun yang terkena PHK, akibat pandemi Covid-19.

    "Ini kalau benar-benar kita kelola dengan baik akan memberikan opportunity yang luar biasa. Hal tersebut merupakan salah satu yang menjadi urgensi diterbitkannya UU Cipta Kerja, " pungkasnya.(***)

    KEMNAKER
    Update

    Update

    Artikel Sebelumnya

    Berikan Pelayanan Terbaik, Disnaker Indramayu...

    Artikel Berikutnya

    Novita Wijayanti Apresiasi Progres Pembangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede
    DLHKP Kota Kediri Gelar Lomba Mewarnai Diikuti Ratusan Anak TK & PAUD

    Ikuti Kami