JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Agam telah mengeluarkan pengumuman tentang hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional non guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2021.
Pengumuman itu tertuang dalam surat pengumuman Nomor 813/476/BKPSDM - 2021 tanggal 2 Agustus 2021.
Kepala BKPSDM Agam, Budi Perwiranegara , Selasa (3/8) menjelaskan, jadwal pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang semula ditutup pada tanggal 21 Juli 2021 lalu, diperpanjang dan ditutup secara resmi pada tanggal 26 Juli 2021.
“Hasil verifikasi administrasi seleksi CPNS dan PPPK telah diumumkan dini hari pukul 00.00 WIB, Selasa (3/8/2021), ” jelasnya.
Secara rinci disebutkan, dari jumlah pelamar 7.595 orang, sebanyak 6.502 orang dinyatakan lulus atau sebanyak 1.093 orang tidak lulus dengan jumlah formasi 256.
Dijelaskan, pelamar yang nomor registrasi, nama dan formasi yang dilamar tercantum dalam lampiran pengumuman, mereka adalah pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.
Sedangkan pelamar yang nomor registrasi, nama dan jabatan yang dilamarnya tidak tercantum dalam lampiran, dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
Keterangan lebih jelas terkait hasil seleksi itu juga bisa dilihat pada akun masing - masing di laman https://sscasn.bkn.go.id;
Pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi berhak menyampaikan sanggahan terhadap hasil seleksi selama 3 hari yaitu pada tanggal 5-7 Agustus 2021.
"Pelamar melakukan sanggahan melalui akun masing - masing di laman https://sscasn.bkn.go.id;, ” jelasnya.
Disampaikan, dalam masa sanggah, pelamar tidak diperbolehkan memperbaiki atau melengkapi dokumen yang telah diunggah.
Tim seleksi adminiatrasi akan melakukan verifikasi ulang terhadap sanggahan pelamar dan tim seleksi administrasi dapat menerima atau menolak sanggahan yang diajukan pelamar
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahap selanjutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD), adapun informasi mengenai lokasi dan jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan melalui laman resmi BKPSDM Agam, ” ujarnya.
Menurutnya, terkait kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.
“Keputusan panitia seleksi bersifat final, tidak dapat diganggu gugat, ” tegasnya. (MC Agam/toeb)