Update
Update
  • Nov 26, 2020
  • 809

Kepala Disnaker Agus Sarwono: UMK Temanggung Ditetapkan Rp 1.885.000

Kepala Disnaker Agus Sarwono: UMK Temanggung Ditetapkan Rp 1.885.000
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono

TEMANGGUNG - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, Agus Sarwono mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) di wilayahnya untuk Tahun 2021, telah resmi ditetapkan.

Adapun besarannya adalah Rp1.885.000, yang telah disetujui pula oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

"Kemarin kita sudah rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Temanggung, sudah melapor ke Bupati. Jadi UMK Kabupaten Temanggung untuk Tahun 2021 itu naiknya 3, 78 persen dari UMK 2020. Kita usulkan kepada Gubernur sekarang SK nya sudah turun, yakni SK Nomor 561/62 Tahun 2020, bahwa sekarang UMK Temangggung menjadi Rp1.885.000" katanya Kamis (26/11/2020).

Menurut Agus, dalam waktu dekat pihaknya akan mensosialisasikan perihal disetujuinya UMK berikut besarannya tersebut kepada seluruh pemangku kepentingan, baik itu para pengusaha maupun serikat pekerja. UMK tersebut akan diberlakukan mulai Januari 2021.

"Penerapan UMK baru ini dimulai per 1 Januari 2021. Nah, untuk sosialisasi kita akan undang pengusaha dan pekerja, sebab nanti ada kaitannya pula dengan BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, " katanya.

Selain itu, kata Agus apabila dalam sosialisasi nanti ada pihak yang berkeberatan atas putusan besaran UMK tersebut tetap dipersilakan. Sebab dalam waktu satu bulan hingga Desember ada waktu penangguhan.

"Kalau nanti ada yang menyampaikan keberatan ya monggo saja, tidak masalah karena dalam waktu satu bulan, yakni dalam bulan Desember ini ada waktu untuk penangguhan. Jadi bagi mereka-mereka yang belum mampu membayar upah sebagaimana Surat Keputusan Gubernur masih ada waktu satu bulan untuk meminta penangguhan, " imbuhnya.

Meski demikian, penangguhan ini hanya bersifat sementara dan pada prosesnya memerlukan berbagai persyaratan. Salah satunya adalah dilakukannya audit terhadap perusahaan bersangkutan guna mengetahui kemampuan keuangannya.

Dari Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor  561/62 Tahun 2020 diketahui Kota Semarang memiliki UMK tertinggi di Jateng, yakni Rp2.810.025, disusul Kabupaten Demak Rp2.511.526, dan ketiga Kabupaten Kendal Rp 2.335.735. Adapun UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp1.805.000.(***)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU