JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bertemu dengan komunitas masyarakat serta pebisnis Filipina di Indonesia, di The Westin Jakarta. Pertemuan dilakukan untuk mengawali kunjungan kerja Yasonna ke Filipina beberapa hari ke depan, Rabu (23/03/2022).
Dalam acara tersebut, Yasonna sangat mengapresiasi komunitas masyarakat Filipina di Indonesia yang menominasikannya sebagai penerima Kaanib Ng Bayan award, Ally of the Nation, sahabat bagi bangsa Filipina.
“Terima kasih atas dukungan tentang penghargaan yang memacu kami untuk lebih baik dalam memberikan pelayanan. Kami berusaha selalu memberikan pelayanan terbaik, untuk siapapun, khususnya pada masa pandemi yang menuntut kita mengutamakan alasan kemanusiaan, ” kata Yasonna.
Pertemuan dengan komunitas masyarakat dan pebisnis Filipina di Indonesia adalah pembuka kunjungan kerja bilateral Yasonna dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra. Rencananya, Yasonna akan berangkat ke Filipina pada Kamis 24 Maret 2022.
Adapun agenda kerja Yasonna di Filipina di antaranya adalah pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Menardo Guevarra, untuk membahas sejumlah hal dan kerja sama, salah satunya merumuskan solusi terkait penyelesaian masalah radikalisme dan terorisme.
“Ada beberapa kerja sama bilateral yang akan kami bahas di Filipina, termasuk kerja sama mengatasi radikalisme dan terorisme, ” ucap Yasonna.
Selain pertemuan bilateral dengan Menteri Kehakiman Filipina, Yasonna akan menemui sekitar 800 warga negara Indonesia di Kota Davao, Kepulauan Mindanao. Dalam pertemuan itu, Yasonna akan menyerahkan paspor Republik Indonesia kepada para WNI yang sempat tanpa status kewarganegaraan atau stateless.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi warga negara Indonesia di manapun berada, termasuk di Mindanao. Salah satu bentuk perlindungannya adalah dengan memberikan paspor sebagai bukti identitas warga negara Indonesia di luar negeri, " pungkas Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDI Perjuangan tersebut.
(N.SoN/***)
Baca juga:
Narapidana Lapas Permisan ikuti Litmas Bapas
|