Sudah Dipecat Hendry Masih Lantik PWI Kaltim, Zufra Irwan: Bentuk Tidak Kepatuhan Terhadap Dewan Kehormatan

    Sudah Dipecat Hendry Masih Lantik PWI Kaltim, Zufra Irwan: Bentuk Tidak Kepatuhan Terhadap Dewan Kehormatan

    JAKARTA - Pelantikan kepengurusan PWI Kaltim oleh Hendry CH Bangun mendapat respon Pro dan kontra dari berbagai daerah. Salahsatunya dari Dewan Kehormatan PWI Riau H. Zufra Irwan, SE, MM.

    Ditemui di Teras Kopi Pekanbaru, Jumat (26/07/2024), Zufra Irwan mengatakan apa yang dilakukan oleh Hendry CH Bangun pada hari ini sebagai salah satu bentuk ketidakpatuhan dirinya terhadap keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memecat dan mencabut keanggotaannya di PWI.

    "Ini merupakan sejarah yang paling buruk dalam PWI, dimana salah seorang senior yang juga mantan ketua PWI Pusat, dan telah dipecat keanggotaannya dari PWI tetapi masih saja mempertontonkan ketidakpatuhannya terhadap keputusan Dewan Kehormatan. Sudah dipecat secara resmi tapi masih saja kesana kemari mengumpulkan orang dan mencari dukungan. Ini merupakan tipikal yang tidak baik, " ujarnya.

    Zufra mengatakan seharusnya Hendry mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh Dewan Kehormatan kepada dirinya.

    "Seharusnya dia patuh dengan keputusan ini, karena satu-satunya regulasi kekuasaan tertinggi yang memberikan penalti terhadap anggota PWI itu adalah Dewan Kehormatan. Kalau dirinya tidak mau menerima keputusan ini seharusnya disampaikan nanti didalam kongres, " sebutnya.

    Zufra memandang secara organisasi pelantikan kepengurusan PWI Kaltim oleh  Hendry CH Bangun adalah tidak benar.

      "Tindakan Hendry CH Bangun untuk tidak mematuhi keputusan Dewan Kehormatan ada lah tidak benar, seharusnya dia malu dengan pencabutan keanggotaannya dirinya dari PWI. Sudah dipecat kok masih mengaku-ngaku masih ketua, dan melantik kepengurusan daerah, " sebutnya.

    Sejauh ini, kata Zufra, sebagian besar orang sudah menertawai sikap Hendry yang sudah dipecat namun masih tetap bandel dan mengaku dirinya sebagai ketua. Zufra  mengatakan jika sudah dipecat maka Hendry sudah tidak bisa lagi memimpin rapat, apalagi sampai memecat pengurus PWI lain.

    "Mana boleh seperti itu, dia kan sudah bukan anggota, secara otomatis tidak boleh memimpin PWI dan mengaku-ngaku ketua umum lagi, tidak ada lagi haknya disitu, ini malah semakin memperparah persoalan dan memperberat kesalahan dia, " tegas Zufra.

    Zufra menyarankan kepada seluruh  ketua daerah dan anggota PWI yang lain untuk melihat persoalan ini secara jernih. "Awal mula kekisruhan dan malapetaka yang melanda PWI itu apa?, kita semua harus jujur, termasuk Hendry. Awalnya ini masslah dana BUMN. Itu uang negara! dana dari negara mana boleh pakai fee, tidak ada pakai cashback segala, seharusnya Hendry harus jujur dengan hal tersebut, " kata Zufra.

    Zufra menegaskan sebagai anggota PWI, harus patuh terhadap keputusan Dewan Kehormatan.

    "Zulmansyah itu sudah dapat perintah dari Dewan Kehormatan dan diberi mandat untuk mempersiapkan KLB, itu murni perintah dari Dewan Kehormatan bukan keputusan Zulmansyah, " imbuhnya.

    Oleh karena itu Zufra mengatakan agar jangan ada pihak yang mengaitkan hal ini sebagai bentuk untuk melindungi Zulmansyah.

    "Kita harus memandang ini sebagai suatu keharusan, untuk mematuhi keputusan Dewan Kehormatan. Mana boleh organisasi profesi wartawan tanpa Dewan Kehormatan. Jika organisasi profesi tanpa dewan kehormatan, berarti  organisasi ini sama dengan ormas, "jelas Zufra.

    Zulmansyah sebagai Plt. Bersama dengan Dewan Kehormatan dan penasehat tetap memenuhi unsur sebagai organisasi profesi. Untuk itu, kami minta  Hendry dan segelintir pengikutnya tanpa dewan kehormatan mencoba menjadikan PWI seperti ormas.

    "Zulmansyah, sebagai ketua bidang organisasi, yang dipilih Plt. Berkewajiban untuk mempersiapkan KLB dan keputusan ini harus dipatuhi secara bersama, "  tegasnya. (FJ/Rls)

    pwi kaltim hendry ch bangun zufra irwan
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pusat Data Nasional (PDN) Diretas DPR RI...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Perairan, Satpoliarud Polres Purwakarta mendukung Swasembada Pangan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Kepala Dusun II Desa Mandala Dukupuntang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polres Purwakarta Ikuti Supervisi Dan Pengkajian Bijak Opsnal Polri Tahun 2024 Stamaops Mabes Polri
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.

    Ikuti Kami