Sr. Analis TITA : UU Cipta Kerja Mampu Mendorong Stabilitas Iklim Investasi di Indonesia

    Sr. Analis TITA : UU Cipta Kerja Mampu Mendorong Stabilitas Iklim Investasi di Indonesia

    JAKARTA - UU Cipta Kerja dirasa mampu menjawab kebutuhan hukum yang ada pada saat ini dalam upaya menjaga stabilitas perekonomian nasional saat ini dibutuhkan payung hukum yang jelas sebagai dasar pengambilan kebijakan oleh Pemerintah.
     
    Ada banyak manfaat yang dapat diberikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Mulai dari bagi para pelaku usaha, para pekerja juga akan memperoleh manfaat dan peningkatan perlindungan yang lebih baik dibandingkan dengan UU Ketenagakerjaan.
     
    Implementasi UU Ciptaker ini pun juga sebagai langkah baik untuk meningkatkan nilai investor dan investasi di Indonesia.
     
    Tulus J. Maha, MBA (Sr Analis  TITA) mengungkapkan, adanya UU Cipta Kerja ini dapat mengundang investor mengingat adanya kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, maka akan memberi kepercayaan para investor untuk menanamkan modalnya, sehingga akan mendorong terciptanya lapangan kerja di Indonesia.
     
    “Pada sektor investasi, UU Cipta kerja berupaya menghilangkan hambatan birokrasi yang menghambat investasi dan usaha. Dalam hal ini, UU Cipta Kerja menyederhanakan proses perizinan dan memberikan layanan yang lebih cepat dan efisien bagi para investor, ” ujarnya melalui keterangan resmi.
     
    Ia menjelaskan, melalui berbagai insentif dan kebijakan fiscal, UU Cipta Kerja mendorong investasi pada sektor-sektor strategis, hal ini meningkatkan peluang baru bagi pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja dan menggerakan sektor-sektor yang masih berkembang di Indonesia.
     
    “Dengan mengintegrasikan beberapa regulasi terkait investasi, UU Cipta Kerja menciptakan iklim investasi yang lebih stabil dan dapat diprediksi ini memberikan kepastian hukum dan meningkatkan kepercayaan investor dalam kegiatan bisnis di Indonesia, ” ungkap Taiwan-Indonesia Trade Analysis/TITA.
     
    Selain itu, Tulus J. Maha menjelaskan bahwa UU Cipta kerja akan berdampak pada sektor ekonomi. UU Cipta kerja akan mendorong peningkatani inovasi dan pengembangan teknologi.
     
    “Pada sektor ekonomi, UU Cipta Kerja mendorong peningkatan daya saing ekonomi melalui berbagai kebijakan untuk mendorong inovasi, penelitian, dan pengambangan teknologi, ” katanya.
     
    Lebih lanjut ia menjelaskan, UU Cipta kerja akan memberikan dukungan terhadap pelaku industry untuk bisa bersaing dan berkompetitif di pasar global.
     
    “Hal ini tentu membantu sektor industri untuk menjadi lebih produktif, efisien, dan lebih berkompetitif di pasar global, ” pungkasnya.
     
    Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), manfaat yang diperoleh dari UU Ciptaker adalah berupa dukungan dalam bentuk kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).
     
    Pelaku UMKM juga diberikan kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan, hingga persyaratan yang dipermudah dan biaya yang murah. (MR/FR) ***

    sr analis tita tita tulus j maha uu cipta kerja ekonomi
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Dr. Ing. Ilham Habibie: International University...

    Artikel Berikutnya

    HUT Ke - 74 Polwan Republik Indonesia, Polda...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Langkah Preventif Lapas Permisan Terhadap Gangguan Keamanan dan Ketertiban
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Syukuran, Pedagang Soto Branggahan Gelar Nyoto Bareng Mas Dhito
    Membludak, Massa Pendukung GM-Win Padati Stadion Dua Sudara
    Lagu  Rumah  Kita Jadi Penutup Kampanye Akbar Mampu Hipnotis Ribuan  Pendukung Vinanda-Gus Qowim

    Ikuti Kami