Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme

    Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme

    Jakarta – Dalam Rilis Akhir Tahun 2024 yang disampaikan di Rupatama Mabes Polri, Selasa (31/12). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti upaya Polri dalam menanggulangi ancaman terorisme dan radikalisme di Indonesia. Berdasarkan Global Terrorism Index 2024, Indonesia berada pada kategori dampak terorisme tingkat menengah (medium impact), menempati peringkat ke-31 dari 163 negara.

    “Ancaman terorisme adalah permasalahan global yang terus kami hadapi. Oleh karena itu, Polri mengedepankan pendekatan soft approach dan hard approach untuk menjaga keamanan dan kedamaian masyarakat, ” ujar Kapolri.

    Salah satu pencapaian penting tahun ini adalah fasilitasi deklarasi eks-anggota Jamaah Islamiyah (JI) pada 21 Desember 2024 di Surakarta. Acara tersebut diikuti oleh 1.394 eks-anggota JI secara langsung, termasuk 186 narapidana yang berpartisipasi dari dalam rutan dan lapas. Selain itu, deklarasi juga disaksikan secara daring oleh 7.000 eks-anggota JI.

    “Deklarasi ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Pancasila mampu menjadi pijakan untuk mempersatukan kembali elemen-elemen masyarakat yang sempat berseberangan. Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk membangun Indonesia yang lebih damai, ” jelas Kapolri.

    Sepanjang 2023-2024, Polri berhasil mengamankan 202 tersangka terorisme sebelum mereka melancarkan aksinya. Langkah preventif ini dilakukan untuk memastikan kelancaran berbagai agenda nasional dan internasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan dunia terhadap Indonesia.

    “Keberhasilan ini berdampak signifikan terhadap peningkatan international trust kepada Indonesia. Kami berkomitmen untuk menjaga stabilitas keamanan demi teguhnya Pancasila di bumi Nusantara, ” tegas Kapolri.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Rilis Akhir Tahun 2024, Polri berhasil mengungkap...

    Artikel Berikutnya

    Sosialisasi Eksternal Perma No. 6 Tahun...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Sambang Warga Masyarakat Kelompok Tani Jayamekar Desa Mekarjaya, Himbauan Kamtibmas
    Waspada Virus HMPV, Ini Penjelasan Pakar dan Panduan untuk Masyarakat
    Ketahanan Pangan Nasional Tumpang sari terong dan timun Desa Margaluyu
    ASN sebagai Pilar Pembangunan, Kedudukan, Fungsi, Tugas dan Peran termuat dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
    Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Peran ASN dalam Pembangunan Negara

    Ikuti Kami