Pukulan Telak, Hendry C Bangun Cs Diusir dari Gedung Dewan Pers

    Pukulan Telak, Hendry C Bangun Cs Diusir dari Gedung Dewan Pers

    JAKARTA - Dewan Pers telah mengambil langkah tegas dan berani untuk mengakhiri konflik internal berkepanjangan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Dengan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 1103/DP/K/IX/2024, Dewan Pers secara resmi melarang Hendry C Bangun, mantan Ketua Umum PWI Pusat, beserta jajarannya, untuk menggunakan kantor PWI yang berlokasi di Gedung Dewan Pers mulai 1 Oktober 2024.

    Keputusan tegas ini mendapat sambutan hangat dari berbagai pihak, termasuk pengurus PWI Pusat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulmansyah Sekedang dan pengurus PWI dari sejumlah daerah. Para pendukung ini bahkan langsung mendatangi Gedung Dewan Pers untuk menunjukkan solidaritas dan apresiasi mereka terhadap langkah berani tersebut. Hadir di antaranya adalah perwakilan dari PWI Riau, PWI Bangka Belitung, PWI Banten, PWI Jawa Barat, dan PWI DKI Jakarta.

    Ketua Dewan Penasehat PWI, Ilham Bintang, menjelaskan bahwa keputusan Dewan Pers merupakan pengakuan terhadap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang telah memilih pengurus baru. Walaupun Kementerian Hukum dan HAM belum memberikan pengesahan resmi, sikap Dewan Pers ini telah memberikan legitimasi bagi kepengurusan hasil KLB.

    "Satu hal, surat itu, dan juga sikap Menkumham memberikan pengakuan terhadap eksistensi PWI hasil KLB. Namun, karena berdasarkan ketentuan hanya boleh ada satu PWI, maka sikap kedua institusi tersebut memilih untuk bersikap netral, " jelas Ilham Bintang.

    Pukulan Telak bagi Hendry C Bangun

    Dengan dikeluarkannya SK Dewan Pers ini, Hendry C Bangun dan kelompoknya secara resmi kehilangan hak untuk menggunakan fasilitas dan sumber daya PWI. Ini menjadi pukulan telak bagi Hendry yang sebelumnya gigih mempertahankan posisinya sebagai Ketua Umum PWI. Keputusan ini diharapkan bisa meredakan ketegangan dan membuka jalan untuk konsolidasi organisasi yang lebih baik.

    "Yang paling terpukul tentu Hendry C Bangun dan kawan-kawan. Secara de facto dan de jure, merekalah yang diusir dari Gedung Dewan Pers, " tambah Ilham Bintang.

    Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat, H. Zulmansyah Sekedang, menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar Rapat Pleno untuk menyikapi surat dari Dewan Pers tersebut. "Apresiasi kami kepada Dewan Pers yang telah bersikap tegas. Rapat Pleno PWI Pusat juga mendukung langkah tersebut, " ujarnya dengan tegas.

    Dengan keputusan ini, Dewan Pers menunjukkan sikap tegasnya dalam menyelesaikan konflik internal PWI, sekaligus memberikan arahan untuk masa depan organisasi wartawan yang lebih solid dan bersatu.

    hendry c bangun dewan pers pwi hendry c bangun dewan pers pwi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Perairan, Satpoliarud Polres Purwakarta mendukung Swasembada Pangan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Kepala Dusun II Desa Mandala Dukupuntang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polres Purwakarta Ikuti Supervisi Dan Pengkajian Bijak Opsnal Polri Tahun 2024 Stamaops Mabes Polri
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.

    Ikuti Kami