Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Dilakukan Pengeroyokan

    Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Dilakukan Pengeroyokan
    Polres Pangkep Gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Dilakukan Pengeroyokan

    PANGKEP - Kepolisian Resor (Polres) Pangkep melalui Sat Reskrim Polres Pangkep Amankan 4 (Empat) Pelaku dengan Kasus Penganiayaan (Pengeroyokan) terhadap 3 (Tiga) Wanita yang terjadi di jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep. 

    Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., bersama Kapolsek Segeri AKP Sofyan, S.H., didampigi PS. Kanit Reskrim Polsek Segeri dihadapan media pada Press Release di Aula Endra Dharmalaksana Polres Pangkep. Senin (25/09/2023). 

    Kasi Humas Polres Pangkep mengatakan kejadian tersebut terjadi pada kamis tanggal 14 September 2023, sekitar Pukul 22.15 Wita. Lokasi kejadian di Jalanan Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep.

    “Awalnya korban (Ani) mengajak temannya (Nining, Sri dan Enal) menemui tersangka yang berinisial A A P alias I di Kampung Bontomatene Kelurahan Bontomatene Kecamatan Segeri Kabupaten Pangkep dengan maksud tujuan meminta kembali Handphone miliknya yang dipinjamkan kepada Tersangka lelaki Lelaki Inisial A A P Alias I. Setelah menemui tersangka dan meminta handphone korban kembali, tersangka mengatakan ”nanti hari senin, karena belum ada Handphone ku” lalu tersangka lelaki Inisial A A P Alias I langsung mengirim pesan suara ke teman-temannya dengan berkata ”kesiniko semua” melalui Handphone lalu teman-teman tersangka lelaki Inisial A A P Alias I yang berjumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang datang dan Enal sempat melarikan diri dan selanjutnya terjadi penganiayaan (pengeroyokan)".Ungkapnya. 

    Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka-luka sebagai beriku : 

    • ANI mengalami luka memar pada lengan atas sebelah kanan akibat benturan benda tumpul 

    • SRI mengalami luka robek pada bagian belakang kepala, satu luka lecet dan bengkak pada dahi dan satu luka lecet dilengan sebelah kanan akibat benturan benda tumpul. 

    • NINING mengalami Luka memar di jari kelingking tangan kiri, satu Luka memar pada pipi sebelah kanan dan bengkak pada bagian kepala sebelah kanan akibat benturan benda tumpul 

    Dalam Press Release tersebut Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., membeberkan barang bukti yang kini diamankan oleh Polisi diantaranya 1 (Satu) batang balok berukuran lebar 5cm, tebal 3cm, dan panjangnya sekitar 160cm yang terdapat 1 (Satu) buah paku pada masing-masing ujung balok dan 1 (Satu) buah paku pada bagian pertengahan balok yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial M A Alias A Alias G. 

    1 (Satu) Batang baloj kayu berukuran lebar 5cm, tebal 3cm dan panjangnya sekitar 53cm berwarna kuning pada sisi ujungnya patah yang kepemilikannya diakui oleh Tersangka Lelaki Inisial S S Alias T. 

    Keempat pelaku akhirnya dikenakan Pasal 170 Ayat (2) Ke-1 KUHP yang berbunyi "Dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun jika seseorang dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka".( Humas Polres Pangkep)

    pangkep sulsel
    HermanDjide

    HermanDjide

    Artikel Sebelumnya

    24 Jam Kompas TV Live Streaming

    Artikel Berikutnya

    Ibu Asuh Karbol AAU : Pengabdian Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    RUTINITAS, GATUR PAGI POLSEK CIDAUN POLRES CIANJUR LAYANI MASYARAKAT
    Percepat sasaran Fisik Satgas TMMD Kodim Jayapura Kejar Pembangunan Gereja
    Kapolsek Bogor Tengah Lakukan Silahturahmi Kamtibmas dengan Sambangi Pengurus Masjid Al – Fadhl
    Tokoh Masyarakat Grabag beri dukungan Kapolda Jateng Maju Pilkada 2024
    Respon Cepat Polsek Talun Bubarkan Kerumunan Pelajar

    Ikuti Kami