Kapuspen TNI: Sidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka

    Kapuspen TNI: Sidang Perkara Praka RM Digelar Terbuka
    Penyerahan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta

    JAKARTA - Lettu Chk Citra Manurung S.H, (Oditurat Militer II-07 Jakarta) menyerahkan berkas perkara Praka RM dan 2 orang lainnya kepada Pengadilan Militer II-08 Jakarta, yang selanjutnya Pengadilan Militer (Dilmil) akan mempelajari berkas perkara dan segera menetapkan hari sidang dan penetapan hakim, di Cakung Jakarta, Senin (23/10/2023).

    Menurut keterangan dari Hakim Juru bicara pada Dilmil II-08 Mayor Laut (H) Awan Kurnia Sanjaya dan Mayor Kum Aulisa Dandel, berkas perkara tersebut diserahkan oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta kepada Pengadilan Militer II-08 melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan diterima oleh petugas PTSP yaitu Serka Ilyas, S.H., M.H.

    "Prosedur penyerahan berkas perkara dari PTSP akan diserahkan ke kepaniteraan untuk diteliti berkas perkara tersebut, apakah sudah memenuhi syarat formil dan materiil. Setelah dinyatakan sudah lengkap memenuhi syarat tersebut dan Dilmil II-08 berwenang untuk menyidangkan perkara tersebut, maka berkas perkara akan di register dan Kepala Dilmil II-08 akan menetapkan Majelis Hakim yg akan menyidangkan perkara tersebut, " ujar Mayor Awan.

    Mayor Laut (H) Awan, menjelaskan bahwa Majelis Hakim yang akan menyidangkan, terlebih dahulu mempelajari berkas perkara selama tiga hari, selanjutnya hakim ketua akan menentukan hari sidang. "Persidangan akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum, professional dan akuntabel sebagaimana Pengadilan lainnya di bawah Mahkamah Agung serta tetap mengacu pada asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan, " tegasnya.

    Sebagaimana diketahui bahwa perkara ini, selain Praka RM, dua tersangka lain yang diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur yakni Praka HS dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J dari Kodam Iskandar.

    Praka RM, Praka HS, dan Praka J merupakan tersangka kasus penculikan, pemerasan, dan penganiayaan terhadap H dan Imam Masykur. Penganiayaan dan Pembunuhan terhadap Imam Masykur tersebut melanggar Primer: Pasal 340 KUHP, Subsider: Pasal 338 KUHP, lebih subsider: Pasal 351 (3) KUHP dan Pasal 328 KUHP, semua pasal di jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

    Menanggapi penyerahan berkas perkara Praka RM ke Dilmil II-08, ditempat terpisah Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono menyatakan bahwa TNI berkomitmen peradilan digelar secara terbuka, tidak ada yang di tutup-tutupi dan dalam waktu dekat akan digelar persidangan. "Kita akan gelar ini secara transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi dan kemungkinan persidangan akan segera dilaksanakan, " ujarnya. (Puspen TNI)

    jakarta puspen tni
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    24 Jam Kompas TV Live Streaming

    Artikel Berikutnya

    Ibu Asuh Karbol AAU : Pengabdian Prajurit...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung di Desa Cisitu Laksanakan Anjangsana dan Sosialisasi Keamanan
    Polsek Ampenan Amankan Pria Asal Lombok Tengah, Terlibat Kasus Pencurian Motor
    Tim Relawan AA Kordapil 6 Salurkan Bantuan Bupati Sukabumi Terpilih untuk Korban Banjir dan Pergerakan Tanah
    Bhabinkamtibmas Pondok Cabe Udik Laksanakan Sambang, Tingkatkan Sinergi dengan Warga
    Bupati Sukabumi Terpilih Asep Japar Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Kecamatan Ciemas

    Ikuti Kami