PEKANBARU - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Provinsi Riau, Jonli menyampaikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau Tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.
"UMP Riau sudah diteken pada tanggal 27 Oktober lalu yang akan berlaku nanti pada 1 Januari 2021 dan tidak ada kenaikan, " katanya usai mengikuti sosialisasi Permendagri Nomor 70 Tahun 2020 di Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (23/11/2020).
Ia menjelaskan UMP Riau Tahun 2021 masih sama dengan UMP Tahun 2020 ini dilatarbelakangi dengan melihat kondisi ekonomi di Provinsi Riau saat ini berdampak karena Covid 19, hal ini agar kondusifitas tetap terjadi, serta pengusaha tetap eksis dan pekerja juga menganggap UMP tersebut masih layak.
"Namun, yang dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja itu bukan UMP namun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), " jelasnya.
Diungkapkannya, untuk UMK di Provinsi Riau pada 12 kabupaten kota ada lima yang tetap dan tujuh lainnya mengalami kenaikan. Sementara pelaporan UMK kabupaten kota ke provinsi juga sudah dilakukan, sedangkan SK juga telah dibuat dan secepatnya akan disampaikan.
"Untuk UMK diperbolehkan naik, akan tetapi harus sesuai dengan kondisi perekonomian daerah masing-masing, " terangnya.
Hal tersebut, ungkapnya, sama dengan kondisi di Provinsi Jawa Barat yang tidak mengalami kenaikan UMP. Oleh karenanya, pihaknya memberikan kabupaten kota yang ingin menaikkan dipersilahkan namun harus sesuai kondisi daerah masing-masing. (***)