Jadi Buronan di Negaranya, Seorang WN Tiongkok Segera Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

    Jadi Buronan di Negaranya, Seorang WN Tiongkok Segera Dideportasi Imigrasi Jakarta Pusat

    Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat segera mendeportasi seorang pria berkebangsaan Tiongkok yang menjadi buronan Kepolisian negara asalnya. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengungkapkan bahwa LS diamankan petugas imigrasi pada Selasa (07/11/2023) di sebuah apartemen di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

    "Kami memperoleh informasi dari Direktorat Intelijen Keimigrasian terkait adanya Pencarian Orang oleh Kepolisian Tiongkok yang keberadaannya di wilayah Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat. Kemudian petugas Imigrasi menindaklanjuti informasi-informasi yang didapatkan dan melakukan pencarian serta mengamankan Orang Asing tersebut, " ujar Wahyu pada Konferensi Pers pada Senin (20/11/2023).

    Dalam pemeriksaan Paspor dan Izin Tinggal diketahui yang bersangkutan ternyata selama ini tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya. Selanjutnya petugas menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa pendetensian di ruang detensi setempat.

    “Diketahui bahwa LS termasuk dalam DPO Direktorat Intelijen Keimigrasian atas permintaan Interpol Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020, ” ungkap Wahyu.

    Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana pada Pasal 75 ayat 3 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa pendeportasian dapat dilakukan atas orang asing yang berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.

    “Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Interpol melalui Direktorat Jenderal Imigrasi. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan Wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur buronan internasional, ” tutup Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat.

    imigrasi jakarta pusat deportasi wn tiongkok
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Polda Sulteng Tetapkan Dirut dan Komisaris...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pastikan Situasi Kondusif, Kapolresta Mataram Pantau Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB
    Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Sertijab dan Kenal Pamit Pejabat Utama, Momen Penuh Harapan dan Semangat Baru
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    KPU Kota Kediri Gelar Debat Publik Terakhir di Pilwali Kota Kediri 2024
    Polsek Pondok Gede Hadir di Peringatan Maulid Nabi, Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada 2024 di Pondok Gede

    Ikuti Kami