IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

    IPW: Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat Loloskan Casis Bintara Korban Begal

    JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan memberikan penghargaan khusus kepada Satrio Mukhti, casis bintara Polri yang menjadi korban begal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memuji sisi kemanusiaan Jenderal Sigit.

    "Aspek kemanusiaan Kapolri sangat kuat dalam meloloskan Satrio sesuai dengan prinsip BETAH atau bersih, transparan, dan humanis, dalam rekrutmen Polri, " kata Sugeng saat dihubungi, Jumat (17/5/2024).

    Sugeng menilai Jenderal Sigit mempunyai hak memberikan penghargaan tersebut. Dia juga berharap Satrio Mukhti bisa lolos semua tahap seleksi masuk Polri.
    "Kuota disabilitas adalah prerogatif Kapolri, jadi hal itu memiliki dasar legitimasi. IPW berharap juga pemeriksaan fisik dan psikologi casis Satrio memenuhi syarat ya. Dari sisi spirit, casis Satrio terlihat sangat kuat untuk menjadi polisi mengayomi masyarakat dan juga dia dari keluarga sederhana, " ucapnya.

    Dia pun yakin dan percaya apa yang diterima Satrio karena selama ini menjadi pribadi yang baik. "Setiap manusia memiliki jalannya masing-masing. Rezeki yang diterima Satrio bisa jadi karena jalan hidupnya yang baik dan diganjar oleh Tuhan dengan berkah, walau harus dilalui dengan cobaan berat dibegal, " imbuhnya.

    jakarta
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala...

    Artikel Berikutnya

    Jadi Buronan di Negaranya, Seorang WN Tiongkok...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ketua DPRD DKI Jakarta Resmi Membuka Kegiatan Sosial di Apartemen Taman Rasuna
    Harmoni di Tengah Kota: Apartemen Taman Rasuna Selenggarakan Kegiatan Sosial dan Tausiah
    WBP Lapas Semarang Terima Sertifikat dari BBPVP dan dinyatakan Kompeten dalam Pelatihan Basic Barista
    Tingkatkan Peran Mahasiswa Dalam Pengawasan Pemilu 2024, Bawaslu Kota Solok Gelar 'Bawaslu Goes to Campus'
    Kadaluarsa, Gakumdu Bitung Hentikan Kasus Maurits Mantiri

    Ikuti Kami