2 Warga Puncak Bogor Jadi Korban Mafia Tanah, FABEM Minta Polres Kabupaten Bogor Usut Tuntas

    2 Warga Puncak Bogor Jadi Korban Mafia Tanah, FABEM Minta Polres Kabupaten Bogor Usut Tuntas
    Photo: Salah satu terduga Mafia Tanah di Wilayah Kabupaten Bogor

    BOGOR - Maraknya sindikat mafia tanah di wilayah Kabupaten Bogor menjadi perhatian, Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), pasalnya praktek  mafia tanah tersebut banyak memakan korban, salah satunya yang terjadi di wilayahnya Kecamatan Megamendung Bogor. 

    Ketua Bidang Informasi FABEM, Suferi B Hasan mengatakan sindikat mafia tanah ini sangat terstruktur masif saat mengelabui korban, sindikat itu juga memiliki keahlian dan jejaring luas. 

    " Sindikat mafia tanah yang kami himpun di wilayah puncak Bogor sangat terstruktur, mereka juga menguasi wilayah dan sejarah riwayat tanah, tak heran banyak masyarakat yang terkelabui", ujar Feri kepada Wartawan, Jumat (21/06/24). 

    Menurutnya, Pada bulan April 2024 sindikat itu beraksi di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Megamendung Bogor, atas aksinya tersebut dua warga Desa Sukakarya menjadi korban. 

    " Kami mendapat informasi dan aduan bahwa ada dua warga Desa Sukakarya Megamendung  menjadi korban praktek mafia tanah", katanya. 

    Atas kejadian itu, pihaknya meminta Kepala Kepolisan Kabupaten Bogor menguat tuntas sindikat mafia tanah yang ada di wilayah puncak kabupaten Bogor. 

    " Kami meminta Kapolres Kabupaten Bogor untuk menangkap sindikat mafia tanah yang selama ini meresahkan masyarakat", ungkapnya. 

    Informasi yang dihimpun, Salah satu warga Desa Sukakarya SP dan JM melaporkan terduga Sdr Mulayana dan Jaya Nafasa ke Polsek Megamendung Bogor dengan nomor STPP/15/V/2024/JBR/Res Bgr/Sek. Megamendung. 

    Para terlapor Mulayana dan Jaya Nafasa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang sebanyak 151 juta rupiah., ***(red).

    desa kuta polsek megamendung mafia tanah sukakarya mulayana jaya nafasa
    Suferi

    Suferi

    Artikel Sebelumnya

    Survei Litbang Kompas : TNI-Polri Jadi 2...

    Artikel Berikutnya

    Permendag RI No. 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Patroli Perairan, Satpoliarud Polres Purwakarta mendukung Swasembada Pangan
    PT PLN Indonesia Power UBP JPR Sosialisasikan Peraturan BNPT
    Kepala Dusun II Desa Mandala Dukupuntang Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas Jelang Pilkada Serentak 2024
    Polres Purwakarta Ikuti Supervisi Dan Pengkajian Bijak Opsnal Polri Tahun 2024 Stamaops Mabes Polri
    Pelayanan masyarakat Polsek Sedong Polresta Cirebon Melaksanakan Pengaturan Lalulintas dan PH di Pertigaan Pasar Sedong.

    Ikuti Kami