PALANGKARAYA - Sedikitnya 1.838 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) serta Tenaga Kontrak (Tekon) di lingkungan kerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, kini resmi menjadi peserta BPJS Ketenaga Kerjaan (BPJS-TK).
Hal itu setelah Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin mendaftarkan secara langsung para PTT dan Tekon tersebut melalui penandatanganan MoU dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan.
"Alhamdulilah dengan adanya penandatanganan MoU yang kami lakukan bersama pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah dilakukan, " katanya, Rabu (18/11/2020) di GPU Palampang Tarung Palangka Raya.
Menurut Fairid, didaftarkannya para PTT dan Tekon dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan itu, tidak lain untuk memastikan keamanan dan keselamatan mereka dalam melakukan aktifitas sehari-hari.
Disisi lain, didaftarkannya para PTT dan Tekon ini adalah merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemko Palangka Raya kepada para pegawainya dalam hal perlindungan apa bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama bekerja.
"Kerja sama ini juga sebagai salah satu bentuk implementasi dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan jaminan sosial di Kota Palangka Raya, " sebutnya.
Adapun besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi PTT dan Tekon tersebut adalah Rp10.000 per jiwanya dan iuran tersebut seluruhnya dibayarkan oleh Pemko Palangka Raya kepada pihak BPJS Ketenaga Kerjaan dalam setiap bulannya.
Secara umum para PTT dan Tekon itu diikut sertakan dalam dua program BPJS Ketenaga Kerjaan. Pertama Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan kecelakaan kerja akan ditanggung biaya perobatannya sampai sembuh total. Sedangkan untuk jaminan kematian akan diberikan secara langsung uang tunai senilai Rp 42 Juta hingga miliaran rupiah perjiwanya. (***)